Karena itu, ia meminta Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep melakukan pengembangan perkara.
“Saya sudah berkali-kali meminta penyidik mengembangkan kasus ini. Karena ada dugaan pihak lain yang ikut membantu atau memfasilitasi hingga peristiwa ini terjadi,” katanya.
Beberapa nama yang disebut diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut antara lain seorang AO bernama Ridwan serta Desi Kusumayanti yang saat itu menjabat sebagai pimpinan BRIGuna.
Bayu menegaskan, siapa pun yang nantinya terbukti ikut terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau memang ada pihak lain yang ikut serta, maka harus bertanggung jawab secara pidana juga,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengaku masih percaya kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan maksimal.
“Kami berharap pengembangan perkara benar-benar dilakukan agar kasus ini terang dan semua pihak yang terlibat bisa diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung Pengadilan Negeri Sumenep dalam menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan pengembangan perkara tersebut meski telah dikonfirmasi sejumlah media.
