Polisi Amankan Sabu 41,803 Gram yang Diduga Milik Warga Masalembu: Pelaku Melarikan Diri

Barang Bukti (BB) berupa uang tunai, narkotika jenis sabu-sabu, dan alat hisap yang diduga milik pelaku. (Foto : Jatiminfo.id).

Sumenep – Kepolisian Sektor (Polsek) Masalembu Sumenep, berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu yang berlokasi di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, dengan berat mencapai 41,803 gram yang diduga milik Ach Syaiful Anam (28). Rabu, (24/06/2026).

Berdasarkan keterangan resmi Kapolsek Masalembu, Ipda Asnan mengaku, ia telah mengungkap kasus peredaran narkotika yang berawal dari informasi masyarakat dugaan adanya aktifitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktifitas peredaran narkotika. Diantaranya barang bukti berupa 24 paket klip plastik ukuran sedang dan 75 paket klip plastik ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor mencapai 41,803 gram,” ujar Asnan. Rabu, (24/06/2026).

Ia menambahkan, hingga kini pelaku yang memiliki barang tersebut berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penangkapan. “Saat ini kami sedang mencari pelaku, karena pelaku sempat berhasil melarikan diri. Namun, polisi akan terus memburu pelaku sampai ketemu,” ungkapnya.

Selain sabu seberat 41,803 gram, Polisi juga berhasil menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika sebesar Rp32.938.000. Uang tersebut ditemukan di dalam brankas dan laci kamar milik terduga pelaku. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Exit mobile version