Pimpinan BRI Sumenep Bungkam, Padahal Fakta Persidangan Ungkap Kejanggalan Internal

Kantor BRI Cabang Sumenep yang beralamat di Jl. Trunojoyo No.134A, Labangseng, Kolor, Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (Foto: Istimewa).

Sumenep – Persidangan dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid (76), pensiunan asal Kabupaten Sumenep, mulai membuka tabir yang selama ini tersembunyi. Jumat, (05/06/2026).

Kasus yang semula hanya menempatkan seorang mantan teller sebagai terdakwa, kini memunculkan tanda tanya besar mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan internal Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep, fakta demi fakta bermunculan. Abdul Hamid mengaku menjadi korban setelah namanya tercatat memiliki pinjaman bank senilai Rp182 juta yang menurutnya tidak pernah diajukan, apalagi dinikmati. Pengakuan itu menjadi titik awal terkuaknya dugaan penyalahgunaan dokumen pensiun miliknya.

Mantan teller BRI Sumenep, Novia Arvianti, yang kini duduk di kursi terdakwa, disebut pernah meminjam SK pensiun korban dengan alasan membantu memenuhi target pekerjaan menjelang akhir tahun. Tak hanya itu, korban juga mengaku pernah diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa mengetahui isi maupun tujuan dokumen tersebut.

Namun jalannya persidangan justru memunculkan persoalan yang lebih besar. Sorotan tidak lagi hanya mengarah kepada terdakwa, melainkan mulai menyentuh dugaan pelanggaran prosedur yang melibatkan pejabat lain di internal bank.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai keterangan para saksi di persidangan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran mekanisme kerja, khususnya terkait peran seorang Account Officer (AO) bernama Ridwan.

Exit mobile version