Perkara Belum Tuntas, Dugaan Pelepasan Barang Bukti Truk Hino oleh Satlantas Polres Tanjung Perak Disorot

Terlihat barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang awalnya berada di Pos Polantas 90 jalan perak barat, yang diduga dilepas. (Foto : Jatiminfo.id).

Selain mempersoalkan dugaan pelepasan kendaraan, pihak korban juga menyoroti fakta bahwa sopir truk tersebut, menurut keterangan pihak korban, tidak ditahan.

Ia menilai pihak korban berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan secara resmi.

“Kami meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan menggantung tanpa penjelasan. Korban membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar menunggu tanpa mengetahui bagaimana perkembangan perkara yang telah dilaporkan,” ujar Yodika Saputra.

Yodika berharap perusahaan menunjukkan iktikad baik dalam menyikapi peristiwa tersebut, termasuk membuka ruang komunikasi dengan pihak korban untuk membahas penyelesaian yang sesuai dengan hukum.

“Harapan kami, ada tanggung jawab yang jelas dari pihak perusahaan terhadap persoalan yang dialami korban. Jangan sampai korban merasa menghadapi persoalan ini sendirian, sementara pihak-pihak yang berkaitan justru tidak memberikan kejelasan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun dan ditayangkan, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Sayfudin Rodji, enggan memberikan. Bahkan, meski beberapa kali dilakukan konfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp, pihaknya memilih Bungkam.

Konfirmasi yang disampaikan mencakup dasar hukum pelepasan kendaraan, mekanisme administrasi yang ditempuh, status barang bukti, serta perkembangan penanganan perkara kecelakaan yang dilaporkan pada 1 Oktober 2026.

Exit mobile version