Pengusaha Rokok Pamekasan Minta SKM Golongan III Khusus Madura, Bupati: Akan Disampaikan ke Pusat

Bupati Pamekasan dan puluhan pengusaha Rokok di Kabupaten Pamekasan saat melakukan siraturrahmi dalam rangka peringgitan ronggosukowati. (Foto : Jatiminfo.id).

Sementara itu, Koordinator Pengusaha Rokok Madura, Alfian, menyampaikan bahwa usulan tersebut berangkat dari keinginan para pelaku usaha untuk memperkuat industri rokok legal sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami mendapat informasi bahwa pemerintah tengah mengkaji kebijakan SKM Golongan III melalui Peraturan Menteri Keuangan. Kami berharap kebijakan tersebut dapat diberlakukan khusus di Madura. Dengan kebijakan itu, kami optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga 90 persen, bahkan berpotensi dihilangkan karena pelaku usaha akan lebih mudah memproduksi rokok bercukai,” jelasnya.

Alfian juga menilai Madura memiliki alasan kuat untuk mendapatkan kebijakan khusus tersebut. Selain dikenal sebagai salah satu sentra penghasil tembakau terbaik di Indonesia, hingga kini Madura belum memiliki sentra industri rokok besar sebagaimana daerah lain.

“Di Indonesia terdapat beberapa sentra tembakau utama seperti Madura, Jember, Deli, Temanggung, dan Lombok. Namun daerah-daerah tersebut belum memiliki sentra industri rokok besar yang berkembang dari potensi tembakaunya sendiri. Karena itu, kami berharap Madura dapat menjadi daerah pertama yang memperoleh kebijakan khusus SKM Golongan III,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengaitkan usulan tersebut dengan program hilirisasi yang tengah didorong pemerintah.

“Hilirisasi tidak hanya berlaku pada sumber daya alam, tetapi juga sumber daya manusia. Madura memiliki sumber daya alam berupa tembakau yang sangat potensial. Karena itu kami berharap pemerintah memberikan kesempatan kepada Madura untuk mengembangkan industri rokok melalui kebijakan pita cukai khusus dan SKM Golongan III,” pungkasnya.

Exit mobile version