“Maka, Ketua dan Anggota Komisoner Pemilihan Umum dan Sekjen RI diduga menyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik yang merugikan keuangan negara, dan bisa dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor,” ungkap Arifin dalam rilis resminya.
Tindakan Ketua KPU, Anggota KPU dan Sekjen RI melanggar asas -asas pemerintahan yang baik (AUPB), asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalagunaan wewenang, adil, transparan dan akuntabel.
Hal ini bisa lihat dari tindakan KPU mulai dari tender pengadaan barang/jasa yang tidak terbuka dan akuntabel. Mencurigakan lagi pemenang tender tersebut perusahaan yang belum berpengalaman, jika dikualifikasi masih perusahan kecil, karena dua tahun berdiri.
“Perjalanan jet pribadi melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO 113/PMK.05/2012 Tentang perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pengawai Negeri, dan Pengawai Tidak Tetap,” jelasnya.
Dalam lampiran peraturan tersebut, disebutkan bahwa pejabat eselon I dan setingkat Menteri maksimal mengunakan penerbangan kelas bisnis. Kemudian, eselon II ke bawah hanya boleh mengunakan penerbangan kelas ekonomi. konsekuensi pelanggaran terhadap PMK tersebut, KPU harus mengembalikan pada kas negara.
“Dari sini jelas, bahwa Tindakan Ketua KPU, Anggota, dan Sekjen melanggar peraturan perundang-udangan yang menyebakan kerugian keuangan negara. KPK harus bergerak untuk menindaklanjuti indikasi tersebut,” pungkasnya.
