Menurut Faisol, tindakan meminta kembali honor guru PPPK Paruh Waktu merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara moral maupun administratif.
“Saya mengecam keras apabila benar ada oknum kepala sekolah yang meminta atau memotong honor PPPK Paruh Waktu. Itu adalah hak guru yang telah bekerja dan tidak boleh diambil dengan alasan apa pun. Seorang pimpinan seharusnya melindungi bawahannya, bukan justru membebani mereka,” tegas Faisol.
Ia menegaskan bahwa honor yang diterima guru PPPK Paruh Waktu sejatinya masih jauh dari kategori layak, sehingga setiap rupiah yang diterima sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
“Mereka itu menerima upah yang masih jauh dari kata layak. Sangat tidak pantas apabila masih ada pihak yang tega meminta kembali uang tersebut. Kalau dugaan ini benar, saya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukannya,” tandasnya
Hingga berita ini ditulis, Kepala SDN Ombul 1 belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik meminta kembali honor guru PPPK Paruh Waktu berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan dan etika penyelenggaraan pendidikan, sehingga diharapkan mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan maupun aparat penegak hukum.
