Kedua, melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan anggaran BUMDes, seperti dilakukan perbaikan-perbaikan yang dinilai kurang baik, yang akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketiga, menindaklanjuti monitoring kepada pihak terkait untuk mencapai keputusan bersama. Selain itu, setiap persoalan yang terjadi akan dilakukan musyawarah desa secara mufakat.
“Tujuan yang paling penting terbentuknya Satga ini adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Desa Geger,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas terpilih, Sholeh Abdijaya mengungkap, melalui usulan BPD dan masyarakat Satuan Tugas Desa Geger resmi dibentuk yang memiliki SK Kepala Desa.
“Kami bertugas untuk kepentingan masyarakat. Kami akan terus berupaya melakukan pengawasan, memonitoring, seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan anggaran Desa, baik itu pengelolaan dana BUMDes, maupun anggaran desa,” ungkap Sholeh.
Dengan semangat, Sholeh berharap adanya pembentukan Satgas Desa ini semoga menjadi jalan yang tepat dalam melaksanakan dan pengelolaan anggaran desa.
“Semoga dengan adanya Satgas ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan anggaran desa. Dan saya berharap semoga ini menjadi percontohan untuk desa-desa yang lain ke depan,” pungkasnya.
