Pemberian Makan Tambahan di Puskesmas Masalembu Disorot, Inspektorat Diminta Turun Tangan

Loket pelayanan Puskesmas Masalembu. (Foto : Jatiminfo.id).

Sumenep – Persoalan pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Puskesmas Masalembu, Kabupaten Sumenep, terus menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada tidak dilibatkannya pemangku tugas yang memiliki kompetensi di bidang gizi dalam pelaksanaan program PMT tahun 2026.

Bidan Nia, yang memiliki tugas di bidang gizi, mengaku bahwa dirinya hanya menangani pelaksanaan program PMT pada tahun 2025. Sementara untuk pengelolaan tahun 2026, ia mengaku tidak diberikan peran sebagaimana tugas dan kompetensi yang dimilikinya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan program PMT, termasuk siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan, pendataan sasaran, hingga pengawasan distribusi makanan tambahan kepada ibu hamil dan balita.

Padahal, program PMT bukan sekadar kegiatan pembagian makanan. Program tersebut berkaitan langsung dengan upaya peningkatan gizi ibu hamil dan balita, sehingga pelaksanaannya membutuhkan ketepatan sasaran, transparansi, serta pengawasan yang jelas.

Saat dikonfirmasi, Bidan Nia memberikan penjelasan bahwa pelaksanaan PMT tahun 2025 telah dilaporkan kepada Dinas Kesehatan.

“Untuk data 2025, sasaran per desa yang sudah saya laksanakan, itu sudah dilaporkan ke Dinas Kesehatan. Silakan ajukan prosedur permintaan data resmi kepada Puskesmas atau Dinas Kesehatan kalau mau meminta data tahun 2025,” ungkap Bidan Nia.

Ia juga menegaskan bahwa data pelaksanaan tahun 2025 dapat diminta melalui mekanisme resmi kepada pihak Puskesmas maupun Dinas Kesehatan.

Exit mobile version