Ironinya, keterangan mencengangkan justru muncul dari saksi SRR selaku pemilik notaris di Bangkalan yang menangani perubahan akta PT Tonduk Majeng Madura.
Dalam proses penyidikan, SRR secara terbuka mengakui bahwa penandatanganan tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum dalam akta.
“Yang menandatangani adalah staf saya yang bernama LRS atas perintah saya. Karena pada saat itu akan ada pemeriksaan dari Majelis Pengawas Daerah, maka supaya tidak ada temuan, semua tanda tangan dalam akta tersebut ditandatangani dengan mencontoh dari fotokopi KTP,” ujar SRR mengakui.
Dengan pengakuan tersebut, menjadi terang benderang bahwa tanda tangan atas nama LTF dan IMS dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Tonduk Majeng Madura Nomor 61 tidak dilakukan oleh yang bersangkutan, melainkan ditandatangani oleh staf notaris atas perintah SRR notaris yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak notaris SRR belum memberikan klarifikasi. Meski berkali-kali dihubungi melalui pesat WhatsApp, yang bersangkutan memilih bungkam.
