Hukum  

Pelanggaran Prosedural Warnai Proyek Rehab SDN Patemon, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Yodika Saputra, seorang pengacara kondang yang dikenal gencar mengawal isu-isu krusial, (Foto : Jatiminfo.id,2026).

Bangkalan – Praktisi hukum Yodika Saputra, SH.,MH., menilai pembongkaran bangunan di SDN Patemon yang dilakukan Sepihak oleh CV Putra Rajata Indah dalam proyek rehabilitasi telah melanggar prinsip dasar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan asas tertib administrasi, kehati-hatian, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan.

Yodika sapaan akrabnya menjelaskan, secara normatif tindakan pembongkaran itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

“Pembongkaran tersebut jelas melanggar prinsip tertib, kehati-hatian, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, karena pelaksana pekerjaan bertindak tanpa dasar teknis dan administratif yang sah,” tegas Yodika, Rabu (14/01/2026).

Ia menekankan bahwa gedung sekolah negeri merupakan aset daerah yang tidak dapat diubah, dirusak, atau dibongkar secara sepihak oleh penyedia jasa.

Setiap tindakan fisik terhadap bangunan negara, lanjutnya, wajib didasarkan pada instruksi resmi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta harus sesuai dengan dokumen kontrak dan hasil penjelasan teknis (uitzet) di lapangan.

“Tanpa perintah resmi dari PPK dan tanpa kesesuaian dengan dokumen kontrak serta hasil penjelasan teknis, tindakan pembongkaran tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

Exit mobile version