Pembangunan fasilitas publik selalu membawa harapan besar bagi masyarakat. Setiap proyek yang dibiayai anggaran negara pada dasarnya bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi sosial yang diharapkan mampu menggerakkan ekonomi warga. Karena itu, ketika sebuah bangunan publik berdiri megah tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, pertanyaan tentang akuntabilitas kebijakan menjadi sesuatu yang wajar muncul di ruang publik.
Kondisi Pasar Rest Area Gunung Gedangan dan Pasar Prapanca di Kota Mojokerto dapat dilihat dalam kerangka tersebut. Lebih dari Rp11,5 miliar dana publik telah digunakan untuk membangun dua fasilitas ekonomi itu. Tujuannya jelas: menciptakan pusat perdagangan baru, memberi ruang bagi pelaku UMKM, dan memperluas aktivitas ekonomi masyarakat. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan aktivitas yang minim, kios kosong, serta rendahnya keterlibatan pedagang.
Dalam perspektif kebijakan publik, keberhasilan pembangunan tidak diukur dari selesainya proyek, tetapi dari tingkat manfaat yang dihasilkan. Pemikiran ekonom publik seperti Amartya Sen menekankan bahwa pembangunan harus dilihat sebagai perluasan kemampuan masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial secara nyata. Infrastruktur yang tidak digunakan berarti gagal memperluas kapasitas kesejahteraan warga, meskipun secara administratif proyek telah selesai.
Pandangan serupa juga muncul dalam teori public value yang dikembangkan Mark Moore, yang menyatakan bahwa kebijakan pemerintah baru dianggap berhasil apabila menghasilkan nilai publik yang dirasakan masyarakat. Nilai publik tidak lahir dari bangunan fisik semata, melainkan dari fungsi sosial dan ekonomi yang hidup di dalamnya. Ketika fasilitas publik sepi aktivitas, maka nilai publik yang diharapkan belum tercapai.
