Meski demikian, aktivis yang mendapatkan julukan singa emas getol melakukan pengawalan isu-isu krusial di Kabupaten Bangkalan meminta, agar kaus asusila ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan supaya diadili sesuai perbuatan bejatnya.
“Atas nama Formades Bangkalan, setelah tersangka ini dilakukan penahanan, kami minta kedua tersangka oknum lora tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Berdasarkan perbuatannya, lanjut Nasir, tersangka dikenakan pasal berlapis. Diketahui, tersangka jelas melanggar Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang pelaku kekerasan seksual dan pencabulan atau persetubuhan.
Kemudian, pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang perzinaan, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengingat kejahatan yang dilakukan oknum lora ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup. Maka, kami minta agar tersangka ini dijerat hukuman yang setimpal,” pungkasnya.
