Ibnu kemudian mengurai persoalan dari perspektif hukum perdata. Ia merujuk Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat sah perjanjian, meliputi kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Menurutnya, sejak awal sudah terjadi tumpang tindih kewenangan, di mana proses kredit yang semestinya ditangani Account Officer justru melibatkan teller.
“Kalau kewenangan sudah dilanggar, maka sebabnya tidak halal. Itu bisa membuat perjanjian batal demi hukum,” tegasnya.
Namun dalam praktiknya, kredit tersebut tetap dianggap sah oleh pihak bank.
Upaya Ibnu untuk bertemu langsung dengan pimpinan cabang, Ali Topan, juga tidak membuahkan hasil. Ia hanya diterima oleh perwakilan internal, yakni Desi dari Divisi Briguna dan Rully dari Divisi Manajemen Risiko.
Dari pertemuan itu, Ibnu justru menemukan indikasi lemahnya pengawasan internal. Ia mengaku mendapat jawaban bahwa berkas kredit hanya ditandatangani berdasarkan dokumen yang sudah tersedia di meja, tanpa penelusuran lebih lanjut.
“Saya tanya soal pengawasan, jawabannya mereka tidak tahu. Bahkan ketika saya singgung POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 46, mereka juga tidak memahami,” ungkapnya.
Ibnu menjelaskan bahwa pasal tersebut melarang adanya klausul eksonerasi dalam perjanjian baku, yakni pembatasan tanggung jawab pelaku usaha atau pengalihan risiko kepada konsumen secara sepihak.
Aksi Demonstrasi hingga Dugaan Intervensi
Kekecewaan karena tidak pernah ditemui langsung pimpinan cabang mendorong Ibnu bersama massa menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (23/4/2026).
