Sedangkan Lapas Kelas IIA Pamekasan memiliki 724 orang, sehingga total warga binaan di kedua lapas tersebut mencapai 1.465 orang.
Khusus di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, sebanyak 484 orang memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, penerima Remisi Umum I (RU I) sebanyak 473 orang, dengan rincian sebagai berikut:
- Remisi 1 bulan: 4 orang
- Remisi 2 bulan: 59 orang
- Remisi 3 bulan: 176 orang
- Remisi 4 bulan: 132 orang
- Remisi 5 bulan: 85 orang
- Remisi 6 bulan: 17 orang
Sedangkan penerima Remisi Umum II (RU II) sebanyak 11 orang, dengan rincian:
- Remisi 3 bulan: 2 orang
- Remisi 5 bulan: 9 orang
Dari 11 penerima RU II tersebut, 1 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
“Jumlah usulan yang memenuhi syarat Remisi Umum 2026 sebanyak 484 orang, terdiri dari 473 orang Remisi Umum I dan 11 orang Remisi Umum II. Sementara jumlah yang tidak memenuhi syarat Remisi Umum 2026 sebanyak 257 orang,” jelas Kusnan.
Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Selain itu, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta memperbaiki diri.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga diharapkan menjadi titik penting bagi warga binaan untuk menumbuhkan semangat perubahan, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
