Minim Transparansi, Penggunaan Dana BOS di SDN Pejagan 7 Bangkalan Dipertanyakan

Tampak luar Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pejagan 7 Bangkalan, JL. KAPTEN SYAFIRI NO. 55, Kec. Bangkalan, Jawa Timur. (Foto : Jatiminfo.id).

Padahal, dalam ketentuan pengelolaan Dana BOS, sekolah memiliki kewajiban untuk menyusun laporan realisasi penggunaan anggaran dan mempublikasikannya secara terbuka.

Publikasi tersebut umumnya dilakukan melalui papan informasi di sekolah yang memuat rincian penerimaan dan belanja dana, sehingga dapat diakses oleh warga sekolah maupun masyarakat sekitar.

Transparansi Dana BOS merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik (good governance) dalam dunia pendidikan.

Keterbukaan informasi bukan hanya sebatas formalitas administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas dana publik yang digunakan untuk operasional sekolah, mulai dari pengadaan barang, pemeliharaan sarana-prasarana, pembayaran honor, hingga kegiatan pembelajaran.

Masyarakat berharap pihak sekolah segera mengambil langkah konkret dengan memasang papan informasi realisasi Dana BOS secara terbuka dan berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik serta mencegah potensi dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Kami hanya ingin ada keterbukaan. Pihak sekolah agar segera memasang papan informasi penggunaan Dana BOS secara terbuka dan berkala, supaya orang tua tahu penggunaannya dan tidak timbul kecurigaan,” pungkasnya.

Exit mobile version