Hukum  

Mediasi di Polres Bangkalan, Hofifah dan Anam Sepakat Tempuh Restoratif Justice

Syaiful Anam dan Hofifah, pelapor dan terlapor kasus dugaan penganiayaan saat melakukan Restoratif Justice (RJ) di Mapolres Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bangkalan yang dinilainya telah memfasilitasi proses mediasi secara profesional dan humanis.

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah memberikan ruang mediasi dan membantu kami menyelesaikan masalah ini dengan baik. Pelayanannya sangat terbuka dan profesional,” ujarnya.

Menurut Anam, penyelesaian secara damai merupakan langkah terbaik demi menjaga hubungan sosial dan ketenteraman lingkungan. Ia berharap ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman yang dapat memicu konflik serupa.

“Menurut saya, penyelesaian secara damai seperti ini adalah langkah terbaik agar hubungan sosial tetap terjaga dan lingkungan tetap kondusif. Saya berharap ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman yang bisa memicu konflik serupa di kemudian hari.” tutup Anam.

Dengan berakhirnya perkara ini, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa tidak setiap konflik harus berujung pada meja hijau. Dialog, saling memaafkan, dan kesadaran untuk introspeksi menjadi jalan yang bijak dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas, khususnya di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Exit mobile version