Masuk Zona Permukiman RDTR, Status Tanah Warga Balongrawe Kota Mojokerto Menggantung

Tangkapan layar peta RDTR Interaktif menunjukkan kawasan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto masuk dalam zona permukiman. Sumber: RDTR Interaktif ATR/BPN. (Foto : Istimewa).

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari aktivis lingkungan sekaligus Sekretaris DPC IKAMA Kota Mojokerto, Sakib Mahmud. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya kejelasan kebijakan antara penataan ruang dan status pertanahan warga.

Menurut Sakib, penetapan kawasan Balongrawe sebagai zona permukiman seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

“Kalau dalam RDTR sudah ditetapkan sebagai kawasan permukiman, berarti secara tata ruang kawasan ini memang diperuntukkan sebagai tempat tinggal masyarakat. Maka perlu ada kejelasan mengenai status lahannya,” kata Sakib.

Ia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian status tanah.

“Kalau memang bisa disertifikatkan harus dijelaskan prosedurnya, kalau tidak bisa juga harus dijelaskan alasannya supaya masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, wartawan masih berupaya meminta penjelasan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait status lahan di kawasan Balongrawe serta kemungkinan penyelesaian bagi warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Exit mobile version