Lurah Tonjung Akui Aset Dikuasai Oknum, Bertahun-tahun Tanpa Bayar Retribusi

Kantor Kelurahan Tonjung, yang terletak di Jl.Raya Tonjung, No 1, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Namun memasuki tahun 2026, pengelolaan retribusi disebut telah diambil alih oleh pihak kecamatan dengan alasan akan dimasukkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pernyataan tersebut justru memicu kritik dan kecurigaan warga. Mereka mempertanyakan mengapa aset kelurahan bisa dikuasai oleh oknum LSM dan pejabat kecamatan tanpa ada kewajiban membayar retribusi selama bertahun-tahun.

“Kalau memang itu aset kelurahan, kenapa dibiarkan dikuasai tanpa bayar? Di mana fungsi pengawasan dan ketegasan lurah?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, warga juga mempertanyakan status legal penguasaan lahan tersebut. Apakah ada perjanjian tertulis? Apakah ada dasar hukum yang membenarkan penggunaan tanpa retribusi? Atau justru terjadi pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah?

Transparansi dan ketegasan penertiban aset kini menjadi tuntutan publik. Warga mendesak agar dilakukan pendataan ulang seluruh tanah aset kelurahan, penertiban terhadap pihak-pihak yang menempati tanpa membayar, serta audit terbuka atas penerimaan dan penggunaan retribusi selama ini.

“Jangan sampai aset milik kelurahan dikuasai oknum bertahun-tahun tanpa kontribusi apa pun. Kalau mau dimasukkan ke PAD, harus jelas dulu penertibannya. Semua harus adil,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan terkait dugaan penguasaan lahan tanpa pembayaran retribusi tersebut. Polemik ini pun diperkirakan akan terus bergulir seiring desakan warga agar aset kelurahan dikelola secara transparan, adil, dan akuntabel.

Exit mobile version