Menurutnya, Kapolres Bangkalan yang baru dihadapkan pada tantangan besar untuk membuktikan komitmennya bahwa penegakan hukum di Bangkalan tidak berjalan di tempat.
“Ini menjadi ujian bagi Kapolres yang baru. Masyarakat menunggu langkah konkret, bukan hanya janji. Jangan sampai lambannya penanganan seperti ini terus membayangi dan menjadi stigma buruk bagi Polres Bangkalan,” tandas Supriyadi.
Diwaktu terpisah, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama saat dikonfirmasi menyampaikan dengan singkat, “Nanti dikirim kan SP2HP nya ke yang bersangkutan, pak, oleh penyidik,” singkatnya.
Menanggapi pernyataan Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, yang menyebutkan SP2HP akan segera dikirimkan oleh penyidik, korban curanmor Supriadi menyampaikan kekecewaannya.
Menurut Supriadi, pengiriman SP2HP seharusnya dilakukan secara berkala tanpa harus menunggu adanya konfirmasi atau sorotan media.
“Kalau tidak dikonfirmasi dan tidak dipertanyakan seperti ini, apakah SP2HP itu akan tetap dikirim?. Jangan sampai terkesan baru bergerak setelah ada sorotan,” tegas Supriadi.
Ia menilai, mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan merupakan kewajiban penyidik, bukan sesuatu yang harus di pertanyakan terlebih dahulu.
“Seharusnya SP2HP itu rutin dikirim sesuai aturan, bukan karena ada pemberitaan atau karena korban bertanya. Kalau polanya seperti ini terus, masyarakat harus percaya dari mana terhadap kinerja Polres Bangkalan?” ujarnya.
