Hukum  

Kuasa Hukum Hamid Nilai Bukti Penggugat Soal Banner Agunan Belum Terang

Kuasa hukum Hamid, Hamdan, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. (Foto : Jatiminfo.id).

Di sisi lain, pihaknya juga mengajukan gugatan rekonvensi dengan tuntutan materiil sebesar Rp150 juta, yang dibuktikan dengan kuitansi pembayaran fee kuasa hukum.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 8 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

“Kalau dari turut tergugat, apabila kami kaji kemungkinan besar gugatan tidak dilanjutkan pada pokok perkara karena sudah menerobos syarat formil,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak penggugat untuk mendapatkan hak jawab. Sidang lanjutan masih akan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Exit mobile version