Bangkalan — Dugaan praktik penarikan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mencuat di wilayah Kecamatan Kamal. Informasi yang diterima redaksi Jatiminfo.id menyebutkan, gaji para guru PPPK paruh waktu selama tiga bulan diminta untuk dikembalikan melalui masing-masing kepala sekolah.
Ironisnya, Penarikan itu diduga dikoordinir langsung oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Kamal.
“Saya kaget ketika diminta mengembalikan gaji tiga bulan itu. Kami tidak pernah diberi penjelasan tertulis, hanya diberitahu lewat kepala sekolah. Jujur, kami merasa tertekan,” ujar salah satu guru PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, Korwil Pendidikan Kamal disebut menyampaikan instruksi di grup WhatsApp agar persoalan pengembalian gaji tersebut tidak dibahas di ruang percakapan grup karena dianggap “rawan” dan berisiko diketahui pihak luar.
“Di grup itu Korwil menyampaikan supaya masalah pengembalian gaji jangan dibahas lagi. Kata beliau, ‘Jangan dibahas di grup, ini rawan. Itu yang membuat kami semakin curiga,” ungkapnya
Selain itu sebelum terjadinya pengembalian dana oleh para guru, sumber internal menyebut telah digelar rapat antara sejumlah kepala sekolah dan Korwil Pendidikan Kamal pada Selasa, 18 November 2025.
“Sebelum kami diminta mengembalikan gaji, para kepala sekolah katanya sudah dipanggil rapat oleh Korwil pada tanggal 18 November. Dari rapat itulah muncul kesepakatan kalau gaji tiga bulan harus dikembalikan,” imbuh Guru tersebut.
