“Kalau tidak hadir, sesuai keputusan hakim, kita langsung masuk ke pemeriksaan terdakwa,” pungkas Dame.
Kasus ini sendiri mencuat setelah pernyataan Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, yang menyebut adanya dugaan aliran dana hibah sekitar 30 persen dari total Rp120 miliar ke sejumlah pihak, termasuk menyeret nama gubernur.
