Korban Pertanyakan Profesionalitas Polsek Masalembu Terkait Penangkapan Maling: Kontroversi Pernyataan Menjadi Sorotan

Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Masalembu, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (Foto : Jatiminfo.id).

Sementara itu, Ahmad tokoh sekaligus kelurga korban juga menambahkan, Kalau memang benar pernyataan anggota polsek masalembu mengatakan, bahwa terduga pelaku berinisial M bukan pelaku yang sebenarnya, kenapa proses penyidikan terus di lanjut, ini terkesan di paksakan untuk menetapkan M sebagai tersangka.

“Kinerja polisi harusnya mengacu kepada KUHAP, semua tata cara penangkapan sudah diatur didalamnya, kalau memang salah tangkap kenapa tidak di bebaskan, ditambah dengan pernyataan Brigpol Rizal yang mengatakan kepada keluarga terduga pelaku kalau inisial M tidak terlibat dalam kasus ini,” sebut dia.

Harusnya, Lanjut Ahmad, aparat penegak hukum bekerja secara profesional, biar tidak terkesan ada drama dalam kasus ini bahkan manipulasi perkara.

“Penangkapan seharusnya didasarkan pada dugaan keras melakukan tindak pidana dengan bukti permulaan yang cukup, tidak berdasarkan asumsi atau track record seseorang, supaya nantinya aparat penegak hukum tidak dilakukan langkah praperadilan oleh keluarga korban,” pungkasnya.

Beberapa kali media hendak melakukan konfirmasi kepada Polsek Masalembu, namun miris hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek maupun anggota Polsek Masalembu belum memberikan tanggapan baik melalui telepon WhatsApp maupun pesan singkat.

Dalam peristiwa ini, publik menilai tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum Polsek Masalembu telah mencoreng nama baik konstitusi Polri dan tatanan pemerintah kepolisian Republik Indonesia.

Exit mobile version