Surabaya – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur (Jatim) terus menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Data nasional menempatkan Jatim menjadi provinsi jumlah kasus tertinggi kedua di Indonesia.
Peringkat ini bukan sekadar angka, melainkan cermin wajah buruk Jatim di hadapan publik nasional, sekaligus tamparan keras bagi institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Dalam situasi yang genting ini, Ketua Kopri Jawa Timur, Kholisatul Hasanah berinisiatif untuk membangun ruang dialog dengan kepolisian. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk mendesak: mendorong lahirnya komitmen nyata dalam mencari solusi yang solutif, sistematis, dan berkelanjutan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, fungsi kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Fungsi tersebut berlaku menyeluruh, tanpa diskriminasi, termasuk bagi perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan dan seringkali terpinggirkan.
“Kami sangat menyayangkan hingga saat ini tidak menemukan komitmen yang diharapkan, yang kami jumpai justru ketidakpedulian yang mencolok dari Kapolda Jawa Timur. Fakta ini terlihat jelas dari kronologi yang terjadi,” ujar Lisa dalam rilisnya.
Lebih lanjut, Lisa memaparkan, pada Kamis, 18 September 2025, Kopri Jatim mengirimkan surat resmi kepada Polda Jatim untuk mengajukan audiensi, dan dijadwalkan untuk ditindaklanjuti Senin, 22 September 2025. Sayangnya, terdapat beberapa catatan serius yang menunjukkan lemahnya perhatian institusi kepolisian terhadap isu krusial ini.
