KOPRI PMII Bangkalan: Tragedi Kasus Asusila Remaja di Sampang Bukti Gagalnya Perlindungan Anak

Munawaroh, Ketua KOPRI Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bangkalan periode 2026-2027. (Foto: Jatiminfo.id).

Bangkalan – Kopri Pengurus Cabang PMII Bangkalan mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Organisasi tersebut menilai peristiwa yang terjadi secara berulang dalam kurun Februari hingga Mei 2026 itu menjadi alarm serius atas lemahnya sistem perlindungan anak dan perempuan.

Kasus tersebut kembali menjadi sorotan setelah Satreskrim Polres Sampang menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 13 orang telah ditangkap, sedangkan 14 lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan data kepolisian yang dipublikasikan pada 9 Juli 2026, sebanyak 10 dari 13 tersangka yang telah diamankan diketahui masih berusia di bawah umur.

Ketua KOPRI PC PMII Bangkalan, Munawaroh, mengatakan peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Menurut dia, kasus ini menunjukkan adanya kegagalan kontrol sosial dan lemahnya sistem perlindungan terhadap anak serta perempuan.

“Kasus kekerasan seksual ini merupakan alarm serius atas lemahnya kontrol sosial dalam sistem perlindungan anak dan perempuan. Situasi ini menunjukkan bahwa lemahnya kontrol sosial menciptakan ruang bagi terjadinya kekerasan dengan memanfaatkan kondisi ketidakberdayaan korban melalui ancaman dan relasi kuasa,” ujar Munawaroh.

Ia menambahkan, keberanian korban untuk melapor harus direspons dengan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berpihak kepada korban. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keadilan sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Exit mobile version