Konglomerat Salim Group Diduga Telantarkan Tanah, LSM LIPI Minta BPN Bangkalan Tegas

Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Informasi Publik Independen (LSM LIPI) saat menggelar audiensi ke Kantor BPN Kabupaten Bangkalan pertanyakan hak milik tanah terlantar, (Foto : Jatiminfo.id, 2025).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor BPN Bangkalan, Mohammad Arifin Siregar, ST.,ME., menyatakan akan menindak lanjuti permohonan masyarakat melalui LSM LIPI tersebut.

Namun, Arifin sapaan lekatnya enggan memberikan penjelasan terkait permasalahan tanah eks milik PT. Semen Madura. Bahkan, pihaknya meminta waktu untuk mempelajari terlebih dahulu dikarenakan baru menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Bangkalan.

“Kami akan menindaklanjuti permohonan masyarakat melalui teman teman LSM LIPI ini. Namun, saya membutuhkan waktu mempelajari lebih dalam persoalan ini karena saya masih baru menjabat jadi Kepala BPN di Bangkalan,” ujarnya.

Sementara, Ketua LSM LIPI, Rido’i Nababan menjelaskan bahwa permohonan penetapan terlantar yang diajukannya berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dan penetapan tanah terlantar terhadap tanah eks milik PT. Semen Madura tersebut diyakini dapat kelola untuk menjadi aset produktif yang mampu mensejahterakan masyarakat Bangkalan.

Ia menambahkan, apabila permohonan penetapan tanah terlantar tersebut tidak dapat untuk ditindaklanjuti, ia berharap tidak akan ada lagi penelantaran tanah oleh pihak perusahaan manapun. Sebab, masyarakat membutuhkan lahan tanah untuk aktivitas produktif terutama disaat kondisi perekonomian nasional sedang sulit menuju kesejahteraan masyarakat.

“Saya rasa ini bukan main main bapak kepala, jika permohon kami diharapkan dapat ditindaklanjuti secara komprehensif, apabila tidak ada tidak, saya berharap tidak ada lagi penelantaran lahan tanah di Kabupaten Bangkalan oleh perusahaan manapun,” ucap Ridho’i sembari mengakhiri audiensinya.

Exit mobile version