Komisi II DPRD Kota Mojokerto Akan Minta Penjelasan Diskop UKM Perindag Soal Anggaran Listrik Rp895,5 Juta

Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, H. Santoso Bekti Wibowo. Komisi II akan meminta penjelasan kepada Diskop UKM Perindag terkait anggaran Belanja Tagihan Listrik senilai Rp895,5 juta. (Foto : Istimewa).

Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto mulai memberikan perhatian terhadap anggaran Belanja Tagihan Listrik Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Mojokerto yang mencapai Rp895.560.000.

Anggaran tersebut menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan publik mengenai peruntukan penggunaannya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, H. Santoso Bekti Wibowo, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari dinas terkait sebelum memberikan penilaian lebih lanjut.

“Saya akan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Santoso Bekti Wibowo.

Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, yang memastikan persoalan tersebut akan menjadi perhatian DPRD melalui mekanisme rapat dengar pendapat (hearing) bersama OPD mitra kerja, yakni Diskop UKM Perindag.

“Terkait hal ini menjadi masukan bagi kami di DPRD, yang nantinya akan menjadi perhatian bagi komisi-komisi dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan OPD mitranya, dalam hal ini Diskoperindag,” kata Ery Purwanti.

Menurut Ery, rapat dengar pendapat merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam mengevaluasi pelaksanaan program, penyerapan anggaran, hingga kinerja organisasi perangkat daerah.

“DPRD sejatinya secara berkala melaksanakan RDP atas serapan anggaran dan kinerja OPD,” jelasnya.

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Mojokerto, paket Belanja Tagihan Listrik (Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik) Tahun Anggaran 2026 memiliki pagu anggaran sebesar Rp895.560.000. Hingga 30 April 2026, realisasi belanja telah mencapai Rp224.037.103.

Exit mobile version