Klaim Anggaran Pendidikan Naik, Kuasa Hukum Soroti Tekanan Fiskal Guru Honorer dan Mahasiswa

Para kuasa hukum pemohon saat melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Puasat. (Foto : Istimewa).

Jakarta – Fenomena pemerintah klaim bahwa anggaran pendidikan tahun 2026 meningkat dan tidak dipangkas untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sokntak menjadi pertanyakan para pemohon Perkara 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Sipghotulloh Mujaddidi, selaku pemohon menilai terdapat kontradiksi antara narasi kenaikan anggaran dan realitas struktur fiskal yang berdampak langsung pada guru honorer swasta, mahasiswa, serta penyelenggara pendidikan.

Sebelumnya, dalam pemberitaan salah satu media nasional, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan anggaran pendidikan 2026 meningkat dan tidak dipangkas untuk pembiayaan MBG.

Namun, menurut Sipghotulloh, klaim tersebut tidak menjawab fakta adanya penurunan pada sejumlah pos anggaran yang justru krusial bagi operasional pendidikan. Seperti, Transfer Daerah Turun, Tunjangan Honorer Tertekan.

Sipghotulloh mengungkapkan, masuknya pembiayaan MBG dalam anggaran pendidikan setidaknya telah menimbulkan dampak nyata terhadap kebijakan dan besaran tunjangan guru honorer swasta yang selama ini bersumber dari Dana BOS.

Ia memaparkan, pos anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah mengalami penurunan signifikan. Pada tahun 2025, anggaran tersebut tercatat sebesar Rp347 triliun, namun pada tahun 2026 turun menjadi Rp264 triliun. Selain itu, pos pembiayaan pendidikan juga turun dari Rp50 triliun menjadi Rp34 triliun.

“Penurunan ini bukan angka kecil. Ketika transfer ke daerah berkurang, sekolah—khususnya swasta—kehilangan ruang fiskal untuk mempertahankan kesejahteraan guru honorer,” ujarnya.

Exit mobile version