Klaim Anggaran Pendidikan Naik, Kuasa Hukum Soroti Tekanan Fiskal Guru Honorer dan Mahasiswa

Para kuasa hukum pemohon saat melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Puasat. (Foto : Istimewa).

Ia juga menyoroti penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan. Dengan dihapusnya DAK Fisik, sekolah tidak lagi memiliki dukungan khusus untuk pembangunan atau perbaikan sarana, sehingga beban operasional semakin menumpuk pada Dana BOS.

Padahal, penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor guru telah dibatasi maksimal 40 persen. Artinya, dana yang tersedia harus bersaing dengan kebutuhan operasional harian dan perbaikan sarana dasar sekolah.

“Dengan struktur seperti ini, sangat wajar jika tunjangan guru honorer swasta terancam menyusut dari waktu ke waktu. Semakin kecil pembiayaan pendidikan yang diterima institusi, semakin kecil pula kapasitasnya memberikan honorarium yang layak,” terangnya.

Sementara, kuasa hukum Abdul Hakim, menyatakan bahwa tekanan fiskal juga berdampak terhadap mahasiswa penyelenggara pendidikan, sehingga penyempitan ruang anggaran berdampak langsung pada dukungan akademik dan akses pembiayaan pendidikan tinggi.

Hakim menjelaskan adanya penurunan kuota beasiswa KIP-K dan LPDP, penundaan pembayaran tunjangan profesi dosen (TPG/TPD), serta pemotongan anggaran pada Perpustakaan Nasional yang berdampak pada akses literatur dan sumber pembelajaran.

“Mahasiswa merasakan langsung efek efisiensi anggaran. Dukungan akademik menyempit, akses pembiayaan berkurang. Ini tekanan fiskal yang nyata, bukan asumsi,” ujarnya.

Di sisi lain, penyelenggara pendidikan seperti Yayasan Taman Belajar Nusantara-yang mendampingi peserta didik dari wilayah pinggiran Jakarta-menilai bahwa klaim kenaikan anggaran seharusnya tercermin dalam perluasan akses pendidikan bagi anak jalanan dan anak kurang mampu.

Exit mobile version