Haji Bambang menilai kenaikan harga sebagai konsekuensi dari kebijakan ekonomi merupakan sesuatu yang wajar. Ia menganalogikannya dengan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang juga dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan pemerintah.
Menurutnya, kenaikan tarif cukai tidak seharusnya dijadikan alasan bagi produsen untuk melakukan produksi maupun peredaran rokok secara ilegal.
“Kalau ada kenaikan cukai, itu bagian dari regulasi. Jangan kemudian kenaikan tersebut dijadikan alasan untuk memproduksi rokok ilegal. Kita harus tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), khususnya untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, penggunaan DBHCHT yang diarahkan secara tepat, termasuk untuk kegiatan penindakan dan pengawasan, dapat membantu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan terhadap pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajibannya.
Haji Bambang menambahkan, pemerintah telah memberikan ruang dan regulasi yang memungkinkan pabrikan rokok lokal untuk berkembang dan bersaing dengan industri rokok berskala besar.
“Kita hidup di bawah naungan negara, jadi harus mengikuti aturan. Pemerintah juga sudah memberikan regulasi yang sangat positif untuk pengusaha lokal agar bisa berkembang seperti pabrik-pabrik besar yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
