Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Namun bagi keluarga korban, tahapan penyelidikan tersebut dinilai belum memberikan jawaban atas pertanyaan paling mendasar: kapan perkara ini mendapatkan kepastian hukum?
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 473 merupakan ketentuan mengenai tindak pidana pemerkosaan.
Kedatangan Aprilliana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjadi bentuk desakan agar proses hukum tidak berhenti pada administrasi dan pemeriksaan saksi.
Keluarga korban menginginkan agar penyidik segera menentukan langkah berikutnya berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil penyelidikan.
“Kami percaya polisi masih bekerja. Tetapi kami juga punya hak untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara. Hampir dua bulan ini kami menunggu. Anak kami yang menanggung trauma, sementara kami sebagai orang tua setiap hari melihat kondisi anak kami yang masih ketakutan.” Ungkapnya.
“Kami mohon kepada kepolisian, kalau memang alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, jangan biarkan perkara ini berlarut-larut. Segera ambil tindakan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa kasus terhadap anak bisa berjalan tanpa kepastian,” pungkas Aprilliana.
