“Kami ingin semua pihak hadir agar ada solusi yang baik dan terbuka. Tujuan kami agar persoalan ini selesai tanpa merugikan peserta didik,” lanjut As’ari.
Meski demikian, proses hukum terkait sengketa yayasan disebut tetap berjalan. Salah satu pihak diketahui tengah menempuh jalur gugatan ke pengadilan terkait dugaan penyerobotan aset yayasan.
Sementara itu, Pengawas Yayasan SMK Kesehatan Nusantara, Arif Rahman, mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut surat permohonan dari DPRD kepada Arofatin Nisa’ terkait pembukaan segel lembaga pendidikan tersebut.
“Proses belajar mengajar harus tetap berjalan. Dalam waktu dekat Ibu Arifatun Nisa’ mantan ketua yayasan siap memberikan jawaban kepada DPRD Kabupaten Pamekasan,” katanya.
Ia menambahkan, pihak yayasan juga menunggu hasil putusan pengadilan terkait status lahan yang disengketakan. Jika nantinya lahan harus dikosongkan, maka aktivitas sekolah akan dipindahkan ke lokasi baru karena aset tersebut merupakan milik yayasan.
“DPRD Pamekasan berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan penyelesaian yang bijaksana agar hak pendidikan siswa tetap terjamin dan situasi sekolah kembali kondusif,” pungkasnya.
