Menurutnya, proses administrasi tersebut tidak seharusnya memakan waktu selama itu, apalagi mengingat kasus yang dilaporkannya berkaitan dengan transaksi digital yang memiliki jejak data yang semestinya mudah ditelusuri.
Eko berharap penyidik dapat lebih proaktif dan menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus penipuan online yang ia alami, mengingat pelaku hingga kini belum teridentifikasi secara jelas.
“Kalau begini terus, kapan masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum? Kasus saya seperti tidak dianggap penting,” ungkapnya.
Di waktu terpisah, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama saat dikonfirmasi perihal progres kasus tersebut pihaknya menjelaskan bahwa saat ini masih bersurat ke PPATK untuk men traking identitas pelaku sesuai nomor rekening.
Di waktu terpisah, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, memberikan penjelasan terkait progres penanganan laporan penipuan online yang dilayangkan Eko Budianto.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih melakukan proses pendalaman dengan berkirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak identitas pemilik rekening yang digunakan pelaku.
“Untuk saat ini kami masih bersurat ke PPATK untuk melakukan tracking identitas pelaku sesuai dengan nomor rekening yang digunakan. Prosesnya memang membutuhkan waktu,” ujar Ipda Agung saat dikonfirmasi. Minggu, (16/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak menutup ruang komunikasi maupun keberatan dari pelapor. Jika Eko merasa tidak puas dengan perkembangan kasus, Polres Bangkalan mempersilakan untuk menyampaikan keberatan secara resmi.
