K3S Burneh vs Kadisdik Bangkalan: Pernyataan Suraji Picu Kontroversi Soal Transparansi Dana BOS

Ilustrasi pernyataan K3S Keuangan Burneh terkait transparansi Dana BOS. (Foto : Jatiminfo.id).

“Pelaporan secara berkala itu sudah rutin, buktinya BOS bisa cair. Kalau tidak benar SPJ-nya, BOS tidak akan cair. Sekarang aman-aman saja,” tegasnya.

Namun, pernyataan itu justru dianggap menyederhanakan prinsip transparansi publik. Pasalnya, pencairan dana tidak serta-merta menjadi jaminan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh. Musleh, memberikan penegasan yang justru berseberangan dengan pernyataan Suraji. Ia menekankan bahwa transparansi tidak cukup hanya melalui media digital.

“Pada prinsipnya harus transparan dan akuntabel, dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat serta orang tua murid sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, melalui papan pengumuman atau media informasi lainnya,” jelas Musleh. Minggu, (26/04/2026).

Ia juga menyoroti realitas di lapangan bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses terhadap teknologi informasi.

“Mengingat tidak semua satuan pendidikan memiliki platform online, atau tidak semua masyarakat bisa mengaksesnya, maka papan pengumuman sekolah sangat urgen,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui media digital maupun secara manual agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Transparansi secara manual dan media informasi lainnya harus bisa diakses masyarakat,” imbuhnya.

Pernyataan dua pihak ini pun memunculkan kesan adanya disharmoni dalam pemahaman dan implementasi kebijakan di tubuh pendidikan itu sendiri. Di satu sisi, Suraji terkesan “menggeser” kewajiban transparansi ke ranah digital. Di sisi lain, Kadisdik justru menegaskan pentingnya keterbukaan yang inklusif dan mudah diakses semua pihak.

Exit mobile version