Pemerintah juga mengatur secara rinci penyaluran BLT Desa, dengan prioritas kepada keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa setempat.
Besaran BLT ditetapkan maksimal Rp 300.000 per bulan per keluarga, dengan mekanisme pembayaran yang dapat dilakukan sekaligus untuk periode paling lama tiga bulan.
Selain itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendukung operasional Pemerintah Desa.
“Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih,” bunyi Pasal 2 ayat (3).
Kewajiban Transparansi dan Sanksi
Untuk menjamin akuntabilitas, setiap Pemerintah Desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa setelah APB Desa ditetapkan. Informasi minimal harus mencantumkan nama kegiatan, lokasi, serta besaran anggaran, dan diumumkan melalui baliho, media sosial, atau situs web desa.
Pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi desa yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Desa yang tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa terancam kehilangan hak atas alokasi dana operasional 3 persen pada tahun anggaran berikutnya.
Adapun pengawasan pelaksanaan Dana Desa dilakukan secara berlapis oleh aparat pengawas internal pemerintah kabupaten/kota, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat desa secara langsung.
