Lebih jauh lagi, terjadi pembiaran terhadap pelanggaran zonasi di lapangan. Aturan mengenai jarak minimal antara ritel modern dengan pasar tradisional terbukti tidak efektif. Di berbagai tempat, gerai ritel modern beroperasi sangat dekat dengan pasar tradisional atau mematikan warung kelontong di sekitarnya.
Pelanggaran yang terjadi secara masif ini memicu spekulasi publik mengenai adanya praktik transaksional antara oknum birokrasi dan pihak korporasi. Ketika regulasi zonasi diabaikan demi kepentingan kelompok tertentu, fungsi pengawasan pemerintah daerah patut dipertanyakan karena dinilai mengorbankan ekonomi rakyat kecil.
Implikasi sosial dari agresi ekonomi ini sangatlah mengerikan karena merusak tatanan kebudayaan Madura yang bercorak komunal. Toko kelontong di desa bukan sekadar tempat jual beli, melainkan ruang interaksi sosial, tempat silaturahmi, dan sistem jaring pengaman sosial di mana warga bisa saling berutang ketika dilanda kesulitan keuangan.
Indomaret, Sistem kasir digitalnya yang serba mekanis, mereduksi seluruh hubungan kemanusiaan tersebut menjadi sekadar angka dan transaksi profit. Ketika warung kelontong lokal bangkrut dan gulung tikar, ikatan sosial agraris masyarakat Madura ikut terkikis, digantikan oleh budaya konsumerisme individualis yang akut.
Melihat kehancuran sistemik ini, masyarakat Madura tidak boleh tinggal diam dan bersikap permisif. Membiarkan Indomaret terus merangsek ke desa-desa tanpa kendali sama saja dengan membiarkan masa depan ekonomi anak cucu Madura digadaikan kepada korporasi kakap.
