Bangkalan – Polemik Pertanahan di Kabupaten Bangkalan mendapat atensi LSM Lembaga informasi publik independen (LIPI). Pasalanya, salah satu yang menjadi sorotan, LIPI menggelar audiensi diskusi dengan Kepala Desa (Kades) Telang terkait masalah tanah yang ada di Desa Telang, kecamatan Kamal, kabupaten Bangkalan. Kamis (18/09/2025).
Dalam audiensinya, LSM LIPI menindaklanjuti hasil diskusi sekaligus petunjuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bangkalan, pada bulan Agustus tahun 2025. Dalam diskusinya, LIPI ditemui langsung oleh kepala desa Telang kecamatan Kamal.
Ketua umum LSM LIPI, Rido’i Nababan mempertanyakan adanya tanah serta adanya surat-surat tanah yang ada di desa Telang tersebut yang saat ini menjadi atensinya, sehingga kehadiran LSM LIPI tidak lain untuk mempertanyakan sengketa tanah di Desa Telang.
“Kami sudah mengkaji terkait polemik tanah yang ada di Desa Telang. Bahkan, tanah itu sudah waktunya disebutkan tanah terlantar karena yang tidak beroperasi dari tahun 1984, serta BPN melakukan inventarisasi tanah PT. PKHI itu,” ungkap Rido’i kepada media ini, Kamis (18/09/2025).
Kehadiran LSM LIPI juga meminta hal ini dilaksanakan dengan serius agar perekonomian di Bangkalan maju dan tidak ada tanah terlantar karena masyarakat Bangkalan biar bisa maksimal dalam bertani. “Kami meminta ini jadi perhatian serius, kami juga mendesak Kades Telang agar menjadi atensi persoalan yang kami bawa,” tegasnya.