Dalam aksi tersebut, Formatur menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Pertama, mendesak Bupati segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) mutasi dan rotasi berdasarkan hasil uji kompetensi serta penilaian kinerja. Kedua, meminta agar proses mutasi dilakukan secara transparan, profesional, serta bebas dari intervensi politik maupun praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Ketiga, menuntut penempatan pejabat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman agar pelayanan publik semakin optimal.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyampaikan bahwa seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Kami mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan. Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Saat ini tim sedang melakukan evaluasi, dan InsyaAllah dalam waktu dekat hasilnya akan kami umumkan,” ujar Bupati.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pamekasan, Taufikurrahman, menegaskan bahwa proses mutasi dan rotasi harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme administrasi kepegawaian.
“Kami tidak ingin terburu-buru tetapi justru melanggar aturan. Semua tahapan akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Aksi berlangsung dengan tertib selama kurang lebih satu setengah jam. Sebelum membubarkan diri, perwakilan Formatur dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pamekasan menandatangani berita acara sebagai bentuk tindak lanjut atas penyampaian aspirasi tersebut.
