Bangkalan – Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) mendatangi Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Bangkalan, Kamis (18/6/2026), untuk mempertanyakan mekanisme dan besaran retribusi sampah di sejumlah pasar tradisional yang dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Ketua FKPB, Taufik Nurhidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya perbedaan nominal retribusi sampah yang dibebankan di sejumlah pasar. Nilainya disebut bervariasi mulai dari Rp750 ribu bahkan ada yang lebih per bulannya, tergantung kondisi dan tingkat aktivitas pasar.
Menurut Taufik, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara langsung kepada pihak Diskopumdag guna memastikan apakah penerapan tarif tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan retribusi.
“Kami datang untuk melakukan koordinasi dan meminta penjelasan secara langsung kepada Diskopumdag. Sebab informasi yang kami terima, tarif retribusi sampah pasar tidak sama, bahkan ada yang lebih mencapai per bulannya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele mengingat jumlah pasar yang dikelola pemerintah daerah di Kabupaten Bangkalan mencapai puluhan unit.
“Kalau memang ada nominal yang ditarik melebihi ketentuan atau tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, tentu nilainya bukan angka kecil. Di Bangkalan ini ada sekitar 24 pasar. Tinggal dihitung saja berapa akumulasi dana yang beredar setiap bulan apabila terjadi selisih penarikan,” tegasnya.
