“Kalau memang dibutuhkan, mestinya ada rapat dan kesepakatan. Ini tidak ada apa-apa, tiba-tiba disuruh bayar. Kalau tidak bayar, anak kami seolah diperlakukan berbeda,” tegas wali murid lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMPN 1 Sepulu tidak merespon pesan maupun panggilan telfon dari awak Media yang melakukan konfirmasi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan serta aparat penegak hukum. Pembiaran terhadap dugaan pungli di lingkungan sekolah dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan negeri. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan harus menjadi prinsip utama demi melindungi hak siswa dan wali murid.
