Menurutnya, hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan adanya ketimpangan mencolok antara laporan administrasi penggunaan Dana BOS dengan fakta riil di lapangan.
Beberapa item yang dilaporkan di antaranya menyangkut dugaan penggelembungan biaya pemeliharaan, pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, hingga realisasi fisik yang dianggap tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dicairkan selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
“Terdapat indikasi kuat bahwa laporan penggunaan Dana BOS sengaja direkayasa agar terlihat seolah-olah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan dan terealisasi dengan baik. Namun setelah kami lakukan penelusuran, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian yang cukup signifikan,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, FAAM juga menduga adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang memiliki otoritas dalam pengelolaan dana sekolah. Dugaan tersebut muncul setelah pihaknya menemukan pola penggunaan anggaran yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
“Kami menduga ada oknum yang memanfaatkan jabatan dan kewenangannya dalam pengelolaan Dana BOS untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum tidak setengah-setengah dalam mengusut kasus ini,” ujar Tomi dengan nada tegas.
Ia menilai, jika dugaan tersebut benar adanya, maka tindakan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk pada dugaan penyimpangan anggaran negara yang wajib diproses secara hukum.
