Sumenep – Penyidikan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota legislatif yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua legislator yang akan dimintai keterangan adalah anggota DPRD Kabupaten Sumenep Hosnan Abrory dan anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) XIV Madura, Abrari atau yang akrab disapa Mas Abe.
Meski demikian, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena keduanya masih berstatus sebagai anggota dewan aktif. Penyidik kini menunggu izin resmi dari pimpinan masing-masing lembaga legislatif.
“Surat izin untuk menghadirkan Hosnan dan Abe sudah kami kirimkan ke Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dan Ketua DPRD Jawa Timur,” ujar Jaksa Penuntut Umum Lila Yurifa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (22/06/2026).
Pengembangan perkara juga telah menyeret sejumlah nama lain. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Partai NasDem, Sri Wahyuni, untuk dimintai keterangan.
“Untuk Sri Wahyuni, kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya,” kata Lila.
Namun, jaksa tidak menjelaskan materi maupun hasil pemeriksaan terhadap mantan legislator tersebut. Ia menyebut seluruh proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik.
