DPRD Bangkalan Tegaskan Perda Perizinan Usaha Jadi Motor Penggerak Investasi Daerah

Berlangsung rapat Paripurna komisi I DPRD Kabupaten Bangkalan. (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan sukses menggelar rapat paripurna terkait pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan usaha sebagai dasar hukum usaha yang sah yang kini resmi memperoleh persetujuan antara legislatif dan eksekutif Kabupaten Bangkalan.

Perda ini disusun sebagai upaya mempercepat arus investasi dan penanaman modal di Kabupaten Bangkalan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengurus berbagai bentuk perizinan usaha.

Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi mengatakan, lahirnya Perda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.

“Adanya Perda ini untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan usaha. Jangan sampai masyarakat dibuat rumit ketika ingin membuka usaha atau mengembangkan usahanya. Justru pemerintah harus hadir memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan,” ujarnya.

Sementara, Nur Hakim, Skretaris Komisi I menerangkan, penetapan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya berorientasi pada masuknya investor, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan terhadap UMKM agar mampu berkembang di tengah persaingan dunia usaha.

“Norma yang kami bangun di dalam Perda ini bukan semata-mata untuk menarik investasi, tetapi juga melindungi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Investor masuk itu penting, tetapi pelaku usaha lokal juga harus tumbuh dan mendapatkan kepastian hukum,” terang Hakim.

Exit mobile version