“Kalau nanti terbukti, kami meminta agar Kepala Sekolah diberikan sanksi berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bahkan apabila memenuhi unsur pelanggaran berat, sanksinya bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat sesuai mekanisme yang berlaku,” tandas Robbi.
Kasus dugaan pungli di SDN Ombul 1 sebelumnya mencuat setelah muncul pengakuan seorang guru PPPK Paruh Waktu yang mengaku diminta menyerahkan kembali gajinya. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik dan mendapat respons dari berbagai pihak, mulai dari organisasi guru hingga DPRD Bangkalan yang memastikan akan mengawal proses klarifikasi dan pemeriksaan hingga tuntas.
