Hukum  

DPO Dugaan Penipuan Rp7,8 Miliar Eks Pegawai BRI Belum Ditangkap, Korban Minta Kepastian Hukum

Saat korban dan keluarga mendatangi Mapolres Pamekasan untuk mempertanyakan perkembangan kasus penipuan pegawai BRI Pamekasan. (Foto : Jatiminfo.id).

Para korban mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai sekitar Rp7,8 miliar. Mereka menyebut modus yang digunakan terduga pelaku ialah menawarkan program bagi hasil dan lelang dengan mengatasnamakan Bank BRI, sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang.

Salah seorang korban lainnya, Rudi Hartono, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp51 juta setelah mempercayai janji terduga pelaku yang dikenalnya saat masih bekerja sebagai pegawai Bank BRI.

“Jangan sampai korban terus diminta bersabar, sementara kepastian hukum tidak kunjung datang. Kami hanya ingin kasus ini benar-benar dituntaskan,” katanya.

Para korban berharap Polres Pamekasan dapat memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penyidikan sekaligus mengintensifkan upaya pencarian terhadap DPO agar proses hukum tidak terus menggantung.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Pamekasan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Pasalnya, Polres Pamekasan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/38/XII/RES.1.11.2020/Satreskrim tertanggal 4 Desember 2020 atas nama Mohammad Lukman Anizar. Terduga pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, atau kejahatan perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Exit mobile version