Dituding Lakukan Pelanggaran Program MBG, Korwil BGN Pamekasan Berikan Bukti Bantahan ke Polisi

Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Triarif menyerahkan berkas ke polres Pamekasan saat hendak melakukan penyerahan bukti tuduhan ke polisi. (Foto : Erni).

“Kami mendapat tugas dari Biro Hukum dan Humas BGN serta KPPG Surabaya untuk mendampingi Saudara Hariyanto dalam memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polres Pamekasan,” ujarnya.

Menurut Teguh, selama pemeriksaan berlangsung, Hariyanto bersikap kooperatif dengan menjawab seluruh pertanyaan penyidik serta menyerahkan berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

“Seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab dan semua dokumen yang dibutuhkan juga telah kami serahkan. Kami berupaya bersikap terbuka dan kooperatif agar proses ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Exit mobile version