Terbukanya informasi mengenai skema dan besaran tarif retribusi ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para pedagang sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten Bangkalan. Di sisi lain, publik juga dapat mengetahui dasar pengenaan retribusi yang selama ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat.
Diskopumdag Bangkalan Ungkap Besaran Tarif Retribusi Kios dan Lapak Pasar
