Pamekasan – Direktur Rumah Sakit Larasati Pamekasan menegaskan bahwa seluruh pelayanan medis yang diberikan rumah sakit telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, standar profesi,standar pelayanan medis, serta prosedur operasional yang berlaku. Kamis, (09/07/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat menemui massa aksi diruangan dinas kesehatan dari Federasi Teman Juang Grup Kabupaten Pamekasan yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan. Aksi tersebut menuntut adanya tindakan terhadap dokter berinisial TT terkait penanganan pasien Ny. SS.
Direktur RS Larasati menegaskan, setiap tindakan medis yang dilakukan di rumah sakit selalu mengedepankan keselamatan pasien dan tidak dilakukan tanpa persetujuan pasien maupun keluarganya.
“Kami di RS Larasati tetap berpegang teguh pada prinsip taat regulasi, taat pada standar medis, dan standar operasional rumah sakit. Seluruh pelayanan mengacu pada aturan yang berlaku. Tidak mungkin dilakukan suatu tindakan medis tanpa adanya persetujuan. Semua prosedur telah kami jalankan sesuai mekanisme demi mengutamakan keselamatan pasien,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa rumah sakit menghormati setiap proses hukum maupun mekanisme profesi yang telah diatur pemerintah apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr. Saifudin, M.Si., menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis harus diproses melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025.
