Tak selang lama, perwakilan dari FMI diperkenankan untuk masuk untuk melakukan audiensi, guna membahas tentang masalah pelayanan di nilai buruk. Selain itu, FMI juga menyoroti akses pengajuan KUR yang dinilai tidak sesuai dengan amanah undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Pembangunan perekonomian daerah seharusnya diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi untuk mewujudkan tujuan bernegara. Bank Jatim seharusnya mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya UMKM, petani, dan nelayan,” cetusnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Cabang Pembantu (Capem) Blega, Iwan Arief membantah adanya pelayanan yang buruk. Ia berdalih telah memberikan pelayanan secara maksimal kepada nasabah, baik layanan dana maupun kredit.
“Mohon maaf sebelumnya. Terkait pelayanan di Capem Blega, kami selama ini sudah berupaya untuk memberikan pelayanan maksimal pada nasabah baik layanan Dana maupun Kredit. Terkait layanan kredit, di Capem Blega, setiap permohonan kredit yg masuk, kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, nasabah kredit di Capem Blega sudah mencapai kurang lebih 2000-an. khusus nasabah kredit KUR dan Mikro kurang lebih 650-an nasabah.
“Kami melayani permohonan Kredit KUR sesuai prosedur. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan. Mohon maaf, kami msh ada acara di Pamekasan,” pungkasnya.
